Sidempuan, Bratapos com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan kerahkan personil Satpol PP, Dishub, dan Dinas Perdagangan untuk menjalankan perda nomor 41 Tahun 2003 tentang peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan Dan Perda Nomor 08 Tahun 2005 Tentang Penataan & Pembinaan pedagang Kaki Lima, Senin (20/1).
Langkah tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk menertibkan fungsi-fungsi fasilitas umum, terutama dipusat kota agar tidak semrawut.
Sebelumnya, pemko juga telah berulang kali melakukan penertiban dipusat ekonomi kota Padangsidimpuan tersebut.
Sebanyak 36 Personil Satpol PP, 20 Personil Dishub, serta Dinas Perdagangan turun ke jalan-jalan disekitaran Pusat Pasar Raya Sangkumpal Bonang, yaitu Jl. MH Thamrin, Jl. Patrice Lumumba.
Wakil Walikota Padangsidimpuan, Ir. H Arwin Siregar menghimbau para personil untuk menggunakan cara-cara yang humanis dan kekeluargaan sehingga tidak menimbulkan perpecahan pada saat penegakan perda dimaksud.
Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu menghimbau agar pedagang yang berjualan di trotoar dan di depan toko untuk segera menempati tempat-tempat berjualan yang telah disediakan pemerintah.

“Adapun pasar Raya Sangkumpal Bonang, Pasar Inpres Dalihan Natolu Sadabuan, Pasar Inpres Saroha siap menampung para pedagang kaki lima”, katanya.
Beberapa barang dagangan terpaksa harus diamankan Satpol PP, sebab beberapa pedagang enggan untuk memindahkan jualannya dari trotoar yang merupakan hak pejalan kaki.
Reporter : Iwan Sd
Editor : Dr
Publisher : Redaksi