Tanjung Balai, Bratapos.com – Terus bekerja dan tiada hentinya mempersempit, menghentikan serta meringkus tindak kejahatan yang namanya Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjung Balai, “Bravo buat Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH yang terus memberi dukungan dan men suport jajaran nya untuk terus bekerja.
Dalam pelaksanaan tugas yang di lakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima limpahan kasus dari Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai dab mengamankan 1 (Satu) orang tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di Jalan Al Karim Kelurahann Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Adapun limpahan tersangka yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, AWALUDIN Alias ONGAH, Laki laki 48 Tahun Islam Nelayan Jalan Pekan Selasa Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat tanggal 31 Januari 2020, sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil ditemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 4,02 (Empat Koma Nol Dua) Gram, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 4,01 (Empat Koma Nol Satu) Gram, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (Satu) unit handphone merk Mito warna Putih, 1 (Satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan 1 (Satu) lembar Timah Rokok.

Kejadian bermula dari informasi masyarakat yang resah akan peredaran Narkotika jenis Shabu ini mengatakan, bahwa di tempat pemakaman umum yang berada di Jalan Al Karim Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Ada 1 (Satu) orang laki-laki yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil mendatangi tempat kejadian dan melihat 1 (Satu) orang laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berada di tempat kejadian perkara.
Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, dan dari tangan sebelah kiri tersangka, petugas menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu terbalut dalam 1 (Satu) lembar timah rokok.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka dan dari kantong celana depan sebelah kiri tersangka, petugas kembali menemukan 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam 1 (Satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
Setelah itu tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut,tersangka di jerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Undang Undang Narkotika No.35 Tahun 2009, dengan ancaman Minimal.Hukuman 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun.
Reporter : Irwansyah
Editor : Nr
Publisher : Redaksi