Bungo, Bratapos.com – Malang nasib wanita paruh baya yang lagi hamil 6 bulan berinisial CPW (29) asal Aceh yang tertangkap tangan oleh Satresnarkoba Polres Bungo akibat membawa satu bungkus narkotika jenis sabu saat transaksi bersama rekan nya AR (35) warga Jujuhan harus mendekam di Jeruji besi polres Bungo.
Kedua TSK di tangkap pada hari Minggu tanggal 2 Februari 2020 sekira pukul 14.30 wib di JL. Lintas Sumatra KM 54, sirih sekapur, Kabupaten Bungo.
Hal ini disampaikan Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.IK., M.Si diwakili oleh Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata yang didampingi oleh Pur Humas Polres Bungo AKP M.Nur, Anggota Satresnarkoba Polres Bungo saat menggelar konferensi Pers bersama awak media di Mapolres Bungo, Senin (03/02) pagi
Dalam keterangan nya sesuai dengan LPI A/ 17/ Il / 2020 / Jambi / SPKT I Res Bungo.Tanggal 2 Februari 2020, ada dua tsk inisial cpw (29) dan Ar (35) tertangkap tangan sedang melakukan transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.
” Benar kita sudah berhasil mengaman kan dua orang tsk berinisial CPW (29) asal Aceh dalam kondisi hamil besar dan satu orang tsk laki-laki berinisial AR (35) warga Jujuhan , dari kedua TSK berhasil kita amankan narkotika gol.1 jenis sabu-sabu yang di simpan didalam bra si wanita dalam plastik klip besar terbungkus kain motif kotak-kotak seberat 100gr ” ujar nya.

Akibat perbuatan nya tsk kita sangkakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 112 ayat ( 2) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda satu milyar. Tuturnya
Guna penyidikan lebih lanjut kedua tsk beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bungo.
Reporter : H4rd
Editor : Dr
Publisher : Redaksi