Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Tindakan Polsek Binjai Coreng Kehormatan Kepolisian

$
0
0

Binjai-Bratapos.com – Berdasarkan Undang-undang nomor.8 Tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), bahwa penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil dan atau menyimpan dibawah penguasanya benda bergerak atau benda tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Setiap anggota Kepolisan dalam tugasnya saat melakukan penyitaan haruslah sesuai dengan prosedur sebagai mana yang dimaksud dalam KUHAP.

Sabtu (8/2/2020) Desa Sendang Rejo Kabupaten Langkat, sejumlah anggota dari Polsek Binjai telah melakukan penyitaan secara paksa dua buah sepeda motor merk yamaha dan Honda yang terparkir tepat di belakang rumah pemilik nya, tanpa izin dan sepengetahuan dari sang pemilik.

Pemilik yang diketahui bernama Anik merasa terheran dengan tindakan yang dilakukan sejumlah anggota Polsek Binjai yang pada saat itu membawa sepeda motor merk yamaha miliknya,

“Saya lagi masak di dapur, terus dengar suara khas sepeda motor saya, pas saya kejar keluar kok sudah di dikendarai sama laki-laki yang saya tidak pernah ketemu sebelumnya, kreta milik tetangga saya juga dibawa” cetus wanita berlogat Jawa itu.

Parahnya lagi, Anik juga mengatakan bahwa oknum polisi itu tidak ada menemui dirinya dan tanpa memberitahu kemana harus mengambil sepeda motor tersebut.

“Mereka tidak ada menemui saya, dan saya jadi bingung mau berbuat apa, ucap Anik

Sementara itu, Kapolsek Binjai AKP Rubenta Tarigan Sibero SH saat ditemui awak media, Senin (10/2/2020) menggatakan bahwa sepeda motor jenis Yamaha tersebut disita oleh anggotanya saat melakukan penyidikan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana.

“Sepeda motor nya diamankan anggota pas lagi grebek,” ucap pria yang memiliki hoby ngetrail itu

Perilaku yang dilakukan oleh Kepolisian Polsek Binjai diduga keras telah melanggar KUHAP, pasalnya saat melakukan penyitaan petugas tidak memberitahu alasan penyitaan terhadap pemilik, serta tidak memberikan berita acara penyitaan terhadap pemilik, mirisnya lagi diduga penyitaan tersebut juga tidak memiliki ijin yang sah dari kepala pengadilan negeri.

Selain itu, dalam KUHAP juga terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan sebagai taraf penyidikan, dalam waktu 1×24 jam jika tidak terbukti adanya keterkaitan barang dengan tindak pidana, maka kepolisian berhak mengembalikan barang sitaan tersebut terhadap pemilik.

Namun hingga saat ini, Selasa (11/2/2020) Polsek Binjai tak kunjung dapat membuktikan keterkaitan barang tersebut dengan tindak pidana, dan mirisnya lagi sepeda motor juga belum dikembalikan kepada pemilik nya.

Penyitaan yang dilakukan secara semena-mena itu dianggap telah mencoreng kehormatan Kepolisian Republik Indonesia sebagai penegak hukum serta pengayom masyarakat.

Reporter : dyk.p

Editor : hd

Publisher : zai


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles