SERDANG BEDAGAI, Bratapos.com -Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai pada hari minggu (09-02/2020) pukul 02.30 Wib melakukan penangkapan terhadap dua orang nelayan yang akan melakukan pesta narkoba berupa sabu-sabu di Dusun IV Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Adapun kedua nelayan yang diamankan tersebut bernama Taufik 33 tahun dan Arif 43 tahun. Dari penggerebekan tersebut unit reskrim Polsek Tanjung Beringin mengamankan BB sejumlah 2 klip plastik transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu 1,88 gram.
Selain itu juga mengamankan 3 helai plastik ukuran kecil diduga berisi sabu dengan berat 1,42 gram, 50 helai plastik kosong, Uang senilai 200 ribu rupiah, 1 buah pisau lipat dan 1 buah kaca pirex.