Tanjung Balai, Bratapos.com – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil amankan se orang warga Ambacang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada hari Kamis Tanggal 20 Februari sekitar Pukul 16.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba,SH tersangka yang diamankan adalah Puja Pramana Alias Puja, Laki laki, 52 Tahun Islam Wiraswasta Jalan Ambacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dia diamankan di Jalan Ambacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dari tangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,18 (Nol Koma Satu Delapan) Gram dan 1 (Satu) unit Handphone merk Nokia warna Biru.
Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba,SH dalam keterangannya mengatakan awal penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya mengatakan bahwa ada 1 (Satu) orang Laki-laki memiliki Narkotika jenis Shabu sedang berada didepan sebuah rumah di Jalan Ambacang Lingkungan VII Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, atas informasi tersebut Unit I Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik benar maka personil langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melihat 1 (Satu) orang Laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di depan sebuah rumah.
Melihat tersangka tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, pada saat petugas melakukan penangkapan, dengan menggunakan tangan sebelah kanannya tersangka membuang 1 (Satu) bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi Narkotika jenis Shabu ke atas lantai.
Selanjutnya petugas menginterogasi tersangka dan tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar milik nya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, tersangka di jerat Pasal 114 subs ayat 1 Pasal 112 subs ayat 1 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Kurungan.