Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Polsek Beringin Amankan Pelaku Curat

$
0
0

DELI SERDANG, BrataPos.com – Unit reskrim Polsek Beringin Polresta Deli Serdang pada hari Kamis (20/2/2020) berhasil mengamankan salah seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Adapun kronologis terjadinya pencurian tersebut berdasarkan laporan korban Juliati Br.Ginting yang masuk ke penyidik dengan nomor LP No./77/X/2019/SU/RES DS/SEK Beringin, pada tanggal 17 oktober 2019 adalah pada hari selasa tanggal 15 oktober 2019 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi tindak pidanapencurian 1 buah tas yang berisikan 1 unit HP merek OPPO F9,1 unit HP merek Mito,1 buah jam tangan merek BS,1 buah kartu ATM BRI dan perlengkapan kosmetik yang dilakukan oleh Eboh terhadap pelapor atas nama Juliati Br.Ginting yang beralamat di Desa Aras Kabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

Atas laporan tersebut,Polsek Beringin langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku namun tidak ditemukan,namun pada hari Kamis (20-02/2020)anggota unit reskrim kembali mendapat info bahwa pelaku berada didalam sebuah gubuk di Dusun III Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu dan kanit reskrim IPTU.Desmon Manalu langsung turun bersama anggotanya mengamankan seorang pria mengaku bernama Matseh alias Eboh tersebut dan langsung diamankan kekomando untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Beringin AKP.MKL Tobing ketika ditemui oleh wartawan Bratapos mengatakan bahwa benar telah mengamankan pelaku pencurian di bulan oktober 2019,saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif.Katanya
Pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles