Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Puluhan Kades Nglurug Ke Kantor Kejaksaan Negeri Gresik

$
0
0

GRESIK, BrataPos.com – Puluhan Kepala Desa se-Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD), dan puluhan masyarakat Prambangan ngelurug ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik Rabu (29/8/17), sekitar jam 13.00 wib.

Kedatangan puluhan Kades tersebut sebagai bentuk solidaritas terkait rekan profesinya yaitu tersangka Fariantono Kades Prambangan yang hari Senin lalu tanggal (26/8/17) ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, yang disangkakan telah membuat surat riwayat tanah palsu.
Puluhan Kades dan puluhan masyarakat Prambangan tersebut mulai berorasi di depan pintu masuk kantor Kejaksaan. Berbagai macam poster permintaan yang dibawa oleh masyarakat Prambangan seperti meminta “bebaskan kades Fariantono”, “bebaskan ahli waris Kaskan cs”, dan puluhan poster kecaman.IMG20170830142146
Dalam unjuk rasa tersebut mendapat kawal dari puluhan anggota satuan sabhara Polres Gresik yang dipimpin langsung oleh AKP Supiyan dan didampingi Kabag Ops Polres Gresik Kompol Nur Halim.
Berselang dua puluh menit perwakilan Kades yang terdiri dari Struktural AKD sekitar 6 orang diperbolehkan masuk kedalam kantor Kejaksaan yang disambut langsung oleh Ketua Kejari Gresik di ruang aula.
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramoekartika mengatakan, sebenarnya para Kades yang datang kesini itu sebagian tidak tahu, sehingga perlu diberikan penjelasan.
“Kita sudah melakukan pertemuan hari Senin kemarin tanggal 28 bersama beberapa Kades, salah satunya kasus ini harus dipercepat dan segera di sidangkan. Dengan komitmen kami seperti itu berkas dengan tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan, jadi para Kades ini salah alamat untuk datang kesini.” katanya.
Lanjut Pandoe, sebenarnya para kades yang datang kesini red dengan tujuan meminta penangguhan kami tidak menolak, hanya waktunya yang kurang pas.
“Lagi pula sudah kami limpahkan ke Pengadilan, cobalah datang ke Pengadilan meminta untuk penangguhan penahanan.” pungkasnya.
Ketua AKD Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan, kalau melihat dari kronologinya tidak pantas Kades Prambangan dijadikan tersangka dan ditahan, karena melihat dari kasusnya terkait surat menyurat kemudian dibawa ke ranah pidana ini kan sudah tidak benar.
“Kenapa tidak diambil hukum perdatanya yang sekarang masih berjalan dan atau PTUN yang sudah menang, inilah kami sayangkan. Kedatangan kami kesini red tergugah hatinya para Kades se-Kabupaten Gresik karena hanya surat menyurat saja Kepala Desa Prambangan (Fariantono) dipidana dan ditahan, jadi kades yang lain tidak bisa maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat kalau soal surat menyurat dipidana.” kata ketua AKD.
Lanjut Nurul Yatim, kedatangan kami kesini hanya meminta penangguhan penahanan, proses hukum tetap jalan sesuai dengan aturan yang ada, karena Negara kita Negara hukum, kami taat kepada hukum.
“Kalau hanya surat menyurat dipidana ini sangat meresahkan para kades yang ada di Desa. Kami mohon berilah ruang untuk memohon penangguhan pada rekan kami (Fariantono).” pungkasnya.
Para kades hari ini red akan mendatangi ke kantor Pengadilan Negeri Gresik untuk meminta Fariantono di tangguhkan penahanan. (jml)

Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles