Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Kades Prambangan Bermain Petak Umpet

$
0
0

GRESIK, BrataPos.com – Dugaan kasus pemalsuan Surat tanah yang di lakukan oleh Fahriantono Kades Prambangan, Kecamatan Kebomas Gresik beserta Ayuni dan Suliyono berujung penahanan terhadap ketiganya, penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada hari Senin lalu (28/08/2017) dan dari kejaksaan Fahriyanto selaku pejabat kades prambangan, Ayuni, berserta Sutiyono sebagai ahli waris, langsung dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Banjarsari, Cerme, Gresik sebagai tahanan titipan.

Setelah menjalani sepuluh hari masa tahanan, ketiga tersangka tersebut di bebaskan pada Rabu (06/09/2017) Pagi, sampai disini timbullah pertanyaan, Ada apa dengan kejaksaan negeri Gresik?…

Dari pantauan awak media ketiga tersangka  pada Rabu (06/09/2017) Pagi dibebaskan dari Rutan kelas II Banjarsari, Cerme, Gresik dengan alasan tidak ada perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari).IMG-20170906-WA0027

Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Kelas II Gresik Dadang menjelaskan, Pada tanggal 30 Agustus berkas pekara  telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik dan hakim menyampaikan tidak ada upaya penahanan, Penahanan  ketiga tersangka kemarin dari Kejaksaan mengeksekusi langsung kesini, karna di khawatirkan ketiga tersangka melarikan diri, untuk lebih lanjut masnya tanyakan ke kejaksaan saja, kata Dadang kepada wartawan di halaman kantor Rutan Gresik kelas II.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Pandoe Pramoekartika terkait bebasnya tiga tersangka tersebut.

Perlu diketahui, sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Bnd/Jml)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles