GRESIK, BrataPos.com – Diduga membuat surat keterangan riwayat tanah kades Fariantono menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gresik di ruang Cakra Kamis (7/9/17).
Dugaan membuat surat keterangan riwayat tanah melibatkan Ayuni (78) dan juga Suliono (48), sebagai ahli waris dari Kaskan Cs. Ketiga terdakwa tersebut duduk di kursi pesakitan PN Gresik untuk menjalani sidang perdana mendengarkan dakwaan dari JPU.
Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Putu Mahendra., SH.MH, dalam agenda bacaan dakwaan yang saat itu di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Lila Gurita Prahasti yang di dampingi oleh Thesar Yudi Prastiya dan juga Budi Prakoso,
Dalam bacaan surat dakwaannya JPU menyampaikan, bahwa terdakwa Fariantono sebagai Kades Prambangan pada tanggal (9/12/15) atas permohonan dari terdakwa Suliono, dan Ayuni membuat surat keterangan riwayat tanah palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan.
“Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain untuk memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dan dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat yang dilakukan tiga terdakwa tersebut, “katanya.
Lanjut JPU, terdawa Fariantono membuat surat keterangan riwayat tanah nomor :590/11/437.102.02/2015 tanggal (9/12/15) dengan maksud agar dapat dipergunakan oleh terdakwa Suliono dan Ayuni.
“Akibat perbuatannya ketiga terdakwa, maka Felix Soesanto sebagai korban mengalami kerugian karena proses pembangunan menjadi terhambat, oleh karena itu pihaknya ( Felik Soedarto) melaporkan Ketiga terdakwa ke Polres Gresik sebagai mana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP,” terangnya.
Mendengar pembacaan surat dakwaan JPU, ketiga terdakwa secara tegas menyampaikan kepada Majelis Hakim Putu Mahendra, bahwa semuanya tidak benar pak Hakim kami keberatan, bantah terdakwa.
Majelis Hakim mengabulkan permintaan keberatannya dan sidang ditunda sampai hari kamis minggu depan.
Perlu diketahui kasus ini bermula Felix Soesanto pengusaha asal Surabaya melaporkan Kepala Desa Prambangan Fariantono dan dua warga Prambangan Suliona serta Ayuni terkait pembuatan surat keterangan riwayat tanah palsu ke Polda Jawa Timur tanggal 28 April 2017 dengan nomor polisi B/606/SP2HP-4/IV/2017/Ditreskrimum, tentang tindak pidana pemalsuan surat atau tindak memberikan keterangan palsu. (bnd/jml)