GRESIK, BrataPos.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar sidang putusan dengan terdakwa Andhy Mardi Utama (44), warga Jalan Veteran VI Nomor 22 Kebomas Gresik, sebagai kader Partai Golkar, Selasa (12/9/17) di ruang Tirta.
Dalam sidang putusan itu diketuai Majelis Hakim Hariyanti., SH.MH dan JPU Kusufi., SH, serta dihadiri Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Fatkul Arif., SH, dan Nasihan., SH
Sidang putusan itu terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU yang menjerat terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Hariyanti., SH.MH yang menyidang kasus ini membacakan surat putusan, terdakwa secara sah dan terbukti melanggar hukum pidana UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27.
“Mengadili bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dengan sengaja memosting gambar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan seorang pengusaha H. Syaiful Arif atau H. Ipong dengan menambahkan tanduk kerbau di atas kepalanya, yang disebarkan di WA (WhatsApp) grup Partai Golkar Gresik, memutuskan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan dan denda 5 juta bila tidak bisa membayar maka terdakwa harus menjalani masa kurungan 1 bulan penjara,” katanya.
Pria yang juga sebagai kader partai Golkar tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 UU. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 3 bulan.
“Ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Selain tidak pernah di hukum terdakwa juga kepala punggung keluarga. Dan selama menjalani persidangan Terdakwa sopan,” sambungnya.
Dalam tanggapannya Kedua belah pihak Pengacara Hukum (PH) terdakwa Fatkul Arif dan Nasihan dan JPU, sama-sama menyatakan pikir-pikir. Ketua majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan tanggapannya tersebut.
“Kami pikir dulu majelis hakim, karena dalam versi kami terdakwa bersalah,” kata Nasihan PH terdakwa.
Perlu diketahui, bahwa kasus yang membelit terdakwa Andhi Mardi Utama ini bermula pada Senin, 22 Agustus 2016 pukul 21.30 WIB. Saat itu terdakwa membuka handphone dan melihat gambar aneh di Facebook Tribuana Pramudya Tunggal Devi.
Di situ terlihat gambar Sambari Halim Radianto (Bupati Gresik) dan H. Syaiful Arif (Ipong) (44), warga Jalan Raya Sembayat Bungah bertanduk kepalanya. Lalu gambar Bupati dan salah satu pengusaha di Kabupaten Gresik ini disebarkan di WA (WhatsApp) grup Partai Golkar Gresik.
Pada tanggal 23 Agustus 2016 dilaporkan ke Polres Gresik oleh saksi Choirul Anam yang mengaku memiliki kuasa dari Syaiful Arif, dengan Laporan Nomor: LP/208/VIII/2016 tanggal 23 Agustus 2016. Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga muncul surat dakwaan Kejaksaan Negeri Nomor Reg. Perk: PDM48/GRESIK/Euh.2/03/2017.
Sekadar diketahui, Kader Golkar Gresik Andhy Mardi Utama dibawa ke meja hijau (pengadilan) karena diduga telah memosting gambar Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, dan pengusaha Syaiful Arif dengan menambahkan tanduk kerbau di atas kepalanya. (jml)