Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Kursi Roda Tidak Menjadi Halangan Untuk Hadir Dalam Persidangan

$
0
0

SAMARINDA, Faishal Riedza, terdakwa kasus penganiayaan dan pengerusakan terhadap korban Rudyanto di Jalan S Suparman pada 30 Mei 2017 lalu tetap dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur dengan menggunakan kursi roda.

Selain agenda keterangan terdakwa, JPU Agus Suprianto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda juga menghadirkan saksi meringankan (Ade charge). Dia adalah Sukoco, pengurus salah satu pondok pesantren di Kalimantan Timur.

Persidangan diketuai hakim R. Yoes Hartyarso SH., MH, Joni Kondolele SH dan Edy Toto Purba SH, MH sebagai hakim anggota. Dihadapan hakim Sukoco mengatakan beberapa hal.

Terdakwa datang ke persidangan diantar ambulance dari RS Abdul Wahab Sjahranie berlokasi di Jalan Dr Sutomo, Kalimantan Timur, menuju ruang sidang menggunakan ruang sidang.

Hakim mengetok palu dan menyatakan persidangan dengan terdakwa Faishal dibuka untuk umum. Sebelum melontarkan sejumlah pertanyaan, Hakim Yoes menanyakan kondisi dan kesiapan kepada terdakwa Faishal.

Apakah siap atau belum, jalani sidang hari ini?,” tanya Hakim Yoes, Selasa (26/9/17).

Dengan raut wajah pucat, terdakwa menjawab. “Sebenarnya saya kurang sehat pak hakim, tapi saya siap, akui Faishal sambil menundukan kepala saat sidang berlangsung.

Terdakwa Faishal mengaku, bahwa mobil yang pada saat itu dikemudikan terdakwa Muhammad Ul Fiansyah alias Upik (berkas terpisah) merasa tidak menyerempet mobil korban berwarna putih.

Saat itu mobil yang saya tumpangi dengan dikemudikan Ulfi merasa tidak menyerempet si pengemudi mobil warna putih. Tau-tau mobil saya ditabrak dari arah kiri pak hakim, kata Faishal menceritakan kejadian.

Dia mengaku masih kata Faishal, tidak memukul korban yang berada didalam mobil melainkan hanya menggedor kaca pintu mobil dengan tujuan menanyakan kepada korban.

Saya menggedor kaca pintu mobil itu, karena saya mau menanyakan kenapa anda (korban) menabrak mobil saya. Kalau Ulfi awalnya saya tidak tau kalau dia (Ulfi) memukul si pengemudi mobil putih tadi. Taunya saat saya bertanya kepada Ulfi saat melanjutkan perjalanan menuju kantor, lanjut Faishal.

Lanjut Faishal, dirinya berawal tidak mengetahui bahwa korban yang duduk disebelah kiri tersbut adalah istri korban yang bernama Meliana.

Waktu saya nggedor-gedor kaca pintu mobil itu, tidak tau kalau didalamnya adalah seorang perempuan (istri korban). Lalu saya berpindah posisi kesebelah kanan, imbuhnya.

Sementara itu, Sukoco dihadapan majelis hakim mengatakan perihal keterkaitan memyebutkan sejumlah uang senilai Rp 900 Juta yang diminta korban untuk digunakan pengobatan di luar negeri.

Saya dengan keluarga terdakwa bertujuan ingin berdamai dengan korban. Kita hanya bisa membantu Rp 50 Juta, Saksi Sukoco mengaku pernah ditelpon oleh Bu Lely, salah seorang anggota keluarga korban malah meminta 50 persen dari nominal Rp 900 juta. Keluarga terdakwa merasa tidak sanggup membayar dengan jumlah tersebut maka tidak jadi, ungkap Sukoco.

Dalam pembicaraan antara saksi dan keluarga korban, saksi mengungkapkan akibat penganiayaan tersebut, korban menghabiskan uang hingga Rp900 Juta untuk berobat ke Singapura.

Pada Sukoco, Majelis Hakim menanyakan terkait bantuan yang bernilai Rp 50 juta tersebut diberikan kepada korban. Yang lima puluh juta rupiah tadi apakah sudah diberikan kepada korban?, tanya hakim.

Sukoco menjawab,belum pak hakim, katanya.

Disebutkan saksi Sukoco, kepada keluarga korban bahwa terdakwa bersedia menanggung semua biaya perobatan korban. Diapun menyebut terdakwa ingin memberikan uang perobatan sebesar Rp 50 Juta, namun upaya perdamaian yang dilalukannya menemui jalan buntu lantaran keluarga korban menginginkan perdamaian dibayar 50 persen dari Rp900 juta.

Saya sampaikan, keluarga pelaku tidak sanggup membayar dengan nilai sebesar itu,” ungkapnya kepada Majelis Hakim.

Dalam kesaksiannya Sukoco mengatakan kembali kepada Majelis Hakim, ketika dicecar soal uang Rp900 Juta itu. Diapun menyebutkan ini bukan diminta langsung oleh korban, melainkan biaya yang dihabiskan korban selama berobat.

Dari persidangan kali ini, terdakwa didampingi dua kuasa hukum yakni Wasal Falah SH dan Indra SH.

Usai sidang, dua kuasa hukum terdakwa menggelar jumpa pers. Dalam jumpa pers itu, keduanya mengaku keberatan terkait pemberitaan kasus menimpa kliennya di sejumlah media online.

Kami harap dari pemberitaan yang telah beredar bisa berimbang. Dan dalam kesempatan kali ini kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan perkara yang baru tadi kami menghadiri persidangan nya Kami ingin tegaskan bahwa Faishal Riedza dari fakta persidangan yang terungkap itu sama sekali tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan pengrusakan terhadap korban termasuk terhadap barang atau mobil milik korban jadi sama sekali tidak ada yang terungkap dari persidangan, terang Indra, tim kuasa hukum terdakwa Faishal menggelar jumpa pers usai sidang, Selasa (26/9/2017).

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Bnd)

Sumber Siaga indonesia


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles