Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Mama Cantik Tertunduk Dikursi Pesakitan

$
0
0

GRESIK, BrataPos.com – Kasus penggelapan mobil yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Sekitar pukul 14.30 Wib mama cantik itu bersama suaminya masuk ke ruang persidangan yaitu ruang sidang cakra. Pasutri itu bernama Nurul Khalimatus Sya’idah (30), dan Romeo Constantilova (35) warga Kebonagung Ujung Pangkah Gresik.

Sidang yang diketuai Ade Maya dalam persidangan itu, JPU Alifin N Wanda membacakan kronologi kasus penggelapan mobil. Terdakwa didakwa pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, paparnya.

Lanjut JPU, awalnya para terdakwa ini sekitar bulan September 2015 mendatangi rumah korban yang bernama Indam Mustofah warga desa Gosari Ujung Pangkah Gresik dengan tujuan untuk menyewa mobil merk Nissan Grand Livina.IMG20170821145938

“Kemudian masa sewanya sudah habis lalu wanita berparas cantik itu menghubungi korban melalui telepon untuk memperpanjang masa sewanya.

“Ironis memang kelakuan terdakwa itu, mobil seharusnya dikembalikan ke korban malah di buat jaminan untuk membeli mobil carry,” imbuhnya.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada pasutri itu. Apakah pembacaan surat dakwaan dari JPU, saudara terdakwa keberatan tanya hakim, saya keberatan majelis, jawab wanita berparas cantik. (jml)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles