Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Tanggapan JPU Terhadap Esepsi Terdakwa, Dan Dakwaan JPU Tidak Benar

$
0
0

GRESIK, BrataPos.com – Kepala Desa Prambangan Fariantono (48) warga Desa Prambangan Kebomas Gresik menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Kamis (28/9/17).

Fariantono menjadi terdakwa dengan kasus dugaan pemalsuan membuat surat riwayat tanah yang diduga palsu.

Sidang lanjutan itu yang diketuai majelis hakim I Putu Mahendra mengagendakan pembacaan tanggapan esepsi dari terdakwa oleh JPU yang sebelumnya terdakwa telah membacakan Esepsi sidang sebelumnya.

Pembacaan tanggapan esepsi JPU Lila Prihasti menyampaikan, penasehat hukum terdakwa yang menyatakan tindak pidana yang disangkakan ke terdakwa masih bersifat prematur, namun menurut JPU jelas alasan tersebut dinilai tidak termasuk dalam tiga  hal keberatan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHP. Oleh karenanya alasan tersebut tidak termasuk dalam pasal 156 ayat (1) KUHP, dan kami menolak,” paparnya.IMG20170928135406

Dwi Istiawan., SH Penasehat Hukum terdakwa selesai persidang mengatakan, hakikat hukum pidana itu kan multimemoredium, (upaya terkhir ketika jalan hukum yang lain buntu),

“pidana itu kan menjaga lapangan hukum yang lain, termasuk hukum perdata dan administrasi. Karena memang ada proses hukum yang berjalan yaitu perdata,” paparnya.

Lanjut Dwi, yang jelas dakwaan JPU diindikasi ada kejanggalan dan sudah tidak benar. Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa kasus ini harus benar-benar mencermati dakwaan atau tanggapan esepsi JPU, karena hal materinya itu apakah sudah benar atau tidak.

“Karena bola panas kini sudah ada ditangan majelis hakim, jadi kami hanya menunggu dari majelis hakim, dan kami akan tetap menerima apa yang menjadi putusan hakim. Namun kasus ini dari awal sudah tidak benar,” jelasnya.

Setelah selesai sidang pembacaan tanggapan esepsi terdakwa Kades Prambangan Fariantono, majelias hakim dan JPU juga menggelar sidang Ayuni dan Suliono ahli waris dari Kaskan CS berkas terpisah.

Majelis hakim kepada JPU dan penasehat terdakwa untuk menyiapkan materi yang akan jalani Sidang selanjutnya. (jml)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles