SURABAYA, BrataPos.com – Perkumpulan Advokad Indonesia (Peradin) Korwil Jawa Timur bertekad mencetak Advokat-Advokat handal. Tak tanggung-tanggung, untuk mewujudkan tekad tersebut Peradin Korwil Jawa Timur langsung mendatangkan Ketua Umum Peradin Ropaun Rambe sebagai pembicara. Bertempat di Hotel Primebiz Jalan Gayung Kebonsari No.30 Surabaya, 40 calon Advokat yang telah melalui proses ujian dan dinyatakan lulus mengikuti Pendidikan Profesi Advokat (Dikpa) ke 13 Peradin Korwil Jatim, Jumat (29/09).
Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe dengan tegas dan lebih menekankan, kalau profesi menjadi seorang advokat itu adalah suatu pekerjaan yang mulia.
“Advokat disebut sebagai profesi yang terhormat disebut officium nobile. Kehormatan seorang Advokat dapat dilihat dari kepribadian sang Advokat yang berpegang teguh akan kejujuran,” tegas Ketua Umum Peradin Advokat Ropaun Rambe.
Dengan logat khas batak bersuara lantang Rambe menekankan, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri. Officium nobile yang memayungi profesi advokat dengan semboyan “biarpun langit runtuh, hukum tetap harus ditegakkan”.
“Advokat bukan pelacur. Advokat adalah penegak hukum bebas dan tidak “menjual diri” sebagai pelacur,” tandasnya.
Menurutnya, profesi advokat merupakan jabatan yang mulia. Advokat dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran.
“Dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab,” ungkap Ketua Pembina Pusat Posbakumadin ini.
Hadir juga Advokat Zaibi Susanto, SH, MH yang juga Sekretaris Peradin Korwil Jawa Timur , Advokat Ani Joko selaku Bendahara dan Ketua Dewan Kehormatan Advokat Lufti Hakim F.
” Ini merupakan angkatan ke 13 di pendidikan advokat Peradin Jawa Timur,” kata Sekretaris Peradin Korwil Jawa Timur Zaibi Susanto, SH, MH.
Dalam sambutannya, Ketua Dewan Kehormatan Advokat Lufti Hakim F lebih menekankan, agar dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
“Advokat berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Advokat Lufti Hakim F.
Ditempat yang sama, salah seorang peserta Dikpa ke 13 Nidya Verawati Sondang Tambunan, SH mengakui bahwa lulusan Fakultas Hukum (FH) umumnya tidak siap pakai karena hanya menguasai teori.
“Ketika para mahasiswa hukum ini dihadapkan pada suatu kasus, tidak mampu bagaimana mengaplikasikan teori yang telah didapat dari bangku kuliah untuk memecahkan sebuah kasus,” kata Nidya Verawati Sondang Tambunan, SH kepada awak media, Jumat (29/09).
Lebih lanjut, lulusan FH HKBP Nommensen Medan ini menjelaskan, umumnya lulusan FH lemah dalam melakukan analisa. Terlebih, melakukan analisa atas suatu kasus yang terdiri dari beberapa aspek hukum yang berbeda-beda.
“Dengan adanya bimbingan dan arahan dari pak Ketum, sehingga memberikan motivasi menjadi Advokat yang jujur dan profesional,” tutur lulusan FH HKBP Nomensen Medan tahun 2000 ini.(Tim)