SURABAYA, BrataPos.com – Lanjutan kasus jatuhnya anak Sisilia Mila Hasnarima dari ketinggian 3 Meter yang menyebabkan Tengkorak Kepala sebelah kirinya mengalami Retak, Hasan selaku orang tua Bocah berusia 2 Tahun yang jatuh dari Atas Gedung Parkiran WTC Mall melalui Kuasa Hukumnya akan lakukan langkah Somasi, Minggu (22/10/2017).
Sebelumnya, Menurut orang tua korban Hasan mengatakan, Saat dirinya hendak menemui pihak Management di temui oleh Kepala Security WTC Mall bernama Parmin yang mengaku sebagai Perwakilan dari pihak Management WTC. ” Bagaimana tanggung jawab dari pihak Management WTC Mall atas kejadian yang menimpa anak saya, Sedangkan anak saya jatuh dari Pagar Parkiran WTC yang tertutup oleh Banner sehingga saat dilakukan Ronsen, Otak anak saya Retak dan saya harus mengeluarkan biaya yang sangat besar, ” Keluh Hasan.
Disisi lain, Menurut Parmin selaku Kepala Security WTC Mall saat dikonfirmasi awak media justru menganggap Kesalahan itu ada pada Orang Tua Korban. ” Semua manusia tidak ingin terjadi seperti itu mas, Tapi kalau kita sebagai orang tua kemana – mana, Apalagi posisi sudah di luar rumah, di jalan, di tempat orang lain, paling tidak Pengawasan dari orang tua harus ada. ” Cetusnya.
Masih kata Parmin, Tapi kalau seperti itu rasanya kok menganggap kesalahan dari Management WTC Mall. Itu juga tidak bisa, Pasti itu tidak bisa kalau semua biaya dibebankan kepada pihak Management. Itu saya merasa tidak bisa mas, Hardik Kepala Security WTC Mall.
Perlu diketahui, Menurut UNDANG – UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP GEDUNG Pasal 2 yang berbunyi, Bangunan Gedung diselenggarakan berlandaskan Asas Kemanfaatan, Keselamatan, Keseimbangan, serta Keserasian Bangunan Gedung dengan Lingkungannya. Pasal 3, Pengaturan Bangunan Gedung bertujuan untuk:
- Mewujudkan Bangunan Gedung yang Fungsional dan sesuai dengan Tata Bangunan Gedung yang Serasi dan Selaras dengan lingkungannya;
- Mewujudkan tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung yang menjamin Keandalan Teknis Bangunan Gedung dari segi Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, dan Kemudahan;
- Mewujudkan Kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung. Pasal 4, Undang – undang ini mengatur ketentuan tentang Bangunan Gedung yang meliputi Fungsi, Persyaratan, Penyelenggaraan, Peran Masyarakat, dan Pembinaan.
Sedangkan dalam Pasal 46 Ayat (2) yang berbunyi, ” Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) Tahun dan/atau Denda paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari nilai bangunan gedung, Jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup. (Tim)