SURABAYA – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menahan Syamsuri (45), pegawai Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Minggu (7/5/2017). Syamsuri mencabuli FS (16), siswi SMP, sebanyak dua kali hingga korban kini hamil tiga bulan.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Syamsuri (45) menutupi wajahnya saat dihadirkan ke hadapan pers, Minggu (7/5/2017) di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka yang merupakan staf Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpo PP Kota Surabaya itu mencabuli FS (16), pelajar sekolah menengah pertama, sebanyak dua kali hingga korban hamil tiga bulan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan Syamsuri berawal dari laporan ibu korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (3/5/2017).
Keesokan harinya, tersangka datang memenuhi panggilan dari kepolisian dan mengakui perbuatannya.
”Syamsuri mencabuli FS sebanyak dua kali, yaitu pada 18 Februari dan 26 Februari, di rumah majikan FS, tempat korban bekerja sampingan sebagai pelayan warung rujak. Korban kini hamil tiga bulan dan jadi putus sekolah,” katanya.
Shinto mengatakan, perkenalan ayah tiga anak itu dengan korban berawal Januari ketika tersangka menertibkan bangunan liar di sekitar Jalan Raya Wiguna. Saat itu, warung rujak tempat FS bekerja merupakan salah satu bangunan yang hendak digusur.
Namun, Mila, pemilik warung, menyatakan akan memindahkan sendiri lokasi jualannya tersebut. Saat proses kepindahan itu, tersangka justru semakin dekat dengan korban setelah korban pulang sekolah.
Dalam proses pemindahan tempat jualan rujak itu, Syamsuri kemudian dimintai tolong oleh Mila untuk memperbaiki tembok rumahnya di Perumahan Gunung Anyar Mas, Surabaya.
Saat keadaan rumah sepi pada pukul 15.00-16.00 karena ditinggal pemiliknya, tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali. Korban memang sering berada di rumah majikannya itu untuk membantu dalam relokasi warung.
Sebelum dilaporkan ke polisi, tersangka pernah bertemu dengan keluarga korban untuk menawarkan pertanggungjawaban karena korban hamil.
Menurut Syamsuri, dirinya mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Namun, keluarga korban tetap mengadukan tersangka ke polisi karena syarat yang diajukan keluarga korban tak bisa dipenuhi Syamsuri.
”Keluarga meminta rumah dan uang Rp 800 juta. Saya tidak sanggup. Saya akan menikahi dan memberikan uang secukupnya untuk kebutuhan FS,” ujar Syamsuri.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya Muhammad Fikser menyebutkan, pegawai Satpol PP yang sudah bekerja 15 tahun itu sudah diperiksa Inspektorat. Saat ini Pemkot Surabaya sedang menyusun surat permohonan kepada Menteri Dalam Negeri agar Syamsuri dikenai sanksi berat, yakni dipecat sebagai PNS.(*Red)
Sumber : Kompas.com