JAKARTA – Lantaran dipastikan tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, Senin (30/10/2017) karena ada kegiatan kenegaraan, penyidik KPK akan tetap memanggil Ketua DPR RI, Setya Novanto untuk diperiksa sebagai saksi di kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
“KPK akan memanggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (30/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui sedianya, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS).
Ini merupakan panggilan pertama penyidik KPK terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk Anang Sugiana.
Atas ketidakhadirannya, Febri menuturkan Setya Novanto mengirim surat yang menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik KPK lantaran ada kesibukan dan kunjungan ke konstituen di masa reses DPR.
Saat disinggung, apakah penyidik KPK bakal memanggil paksa Setya Novanto, Febri mengatakan hal itu belum bisa dilakukan lantaran saat ini masih panggilan pertama.
Febri menjelaskan pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah dilayangkan surat panggilan ketiga dan tidak dihadiri tanpa alasan yang patut.
“Ini baru panggilan pertama kan,” tambah Febri.
Diketahui ini bukanlah kali ini saja Setya Novanto mangkir saat dipanggil KPK. Sebelumnya dia juga mangkir saat dipanggil jaksa penuntut umum KPK untuk hadir sebagai saksi di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong, terdakwa korupsi e-KTP.(*Red)