SURABAYA BRATA POS-Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kedatangan terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil dan Penganiayaan Tosan warga Desa Selok Awar-Awar kamis tanggal 18/02/16. Terdakwa Sebanyak 34 dari 36 yang dihadirkan dalam sidang perdana itu, termasuk Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono dan kepala keamanan Desa, Mat Dasir, yang dianggap sebagai otak pembunuhan. Sementara dua terdakwa absen karena masih di bawah umur.
Sidang pembacaan dakwaan itu mengungkapkan Hariyono merancang pertemuan dengan sejumlah orang, yang kemudian dikenal sebagai tim duabelas. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa memerintahkan tim untuk menganiaya warga yang tidak Pro Tambang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dodi Gazi Emil, dari Kejaksaan Negeri Lumajang, menerangkan bahwa Kepala Desa Hariyono dan kepala keamanan Dasir memiliki hubungan emosional kuat. Karena keduanya tidak suka dengan kegiatan Salim dan Tosan yang menentang penambangan. “Terdakwa Mat Dasir telah menganiaya Tosan dengan memukul dan melindas kepala Tosan dengan motor,” tutur Dodi ketika membacakan dakwaannya.
Dodi Gazi Emil menambahkan,”Pembunuhan Salim, dilakukan dengan cara memukulnya dengan pot bunga, dan diarak ke balai Desa, hingga akhirnya disetrum sampai tewas,”imbuhnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini.
Jaksa lain, yang menyidangkan kasus Salim Kancil dan Tosan, Naimullah SH dalam dakwaannya, mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu 26 September 2015, yang dilakukan puluhan orang Pro Tambang yang diduga dilakukan tim duabelas. Saat itu Salim Kancil tewas, sedangkan Tosan kritis. “Didasari bukti itu, kedua terdakwa dianggap berencana melakukan pembunuhan terhadap Salim. Keduanya dianggap melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan dengan ancaman maksimal hukuman mati,”katanya.
Kuasa Hukum dari pengusaha yang berinisial (R) yang juga jadi terdakwa, Suryono Pane SH mengatakan, kliennya tak terlibat, hanya menyewakan alat berat kepada Hariyono, meskipun saat kejadian kliennya berada di lokasi.
“Namun, dia (R) tidak melakukan penganiayaan,”kata Suryono.
Suryono Pane SH menambahkan, ia mengklaim R tidak pro penambangan, tapi hanya ingin membuat wisata laut di Lumajang. “Dia tidak terlibat, tapi dicatut namanya,”berdalihnya kuasa Hukum (R).
Sementara kuasa hukum Salim Kancil, Johan Avie menyatakan, ketidak puasannya. Ia memberi informasi kalau sebenarnya masih ada 13 orang pelaku yang berkeliaran, dan belum ditindaklanjuti pihak kepolisi. Selain 13 orang itu, kuat dugaan masih ada mafia tambang pasir yang belum tersentuh. “Mereka pengelola portal yang menarik upeti dari setiap truk yang keluar dari areal tambang, penyedia truk, dan penyedia alat-alat berat, Mereka ini seharusnya juga dijerat dengan hukuman, karena juga bagian dari mafia tambang pasir,” kata Johan di depan Pengadilan Negeri Surabaya kamis tanggal (18/02/16.
Karena jumlah terdakwa membludak, dan tidak cukup untuk ruangan,sidangpun digelar di dua ruangan: yaitu Ruang Cakra dan Candra. Sidang juga digelar secara bergantian, dengan hakim yang berbeda.
Terdawa Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono setelah selesai sidang berhasil diwawancarai oleh awak Media sambil berjalan berpegangan tangannya ke pundak polisi mengatakan,”saya kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena sidang pembacaannya tidak sesuai dilapangan,”keluhnya.
Pantauan Media Brata Pos diluar Sidang perdana Salim Kancil ini, disesaki para aktivis didepan Pengadilan untuk mengawal dan minta keadilan. Puluhan polisi bersenjata lengkap disiagakan di sekitar lokasi persidangan untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara pengunjung terdakwa lainnya.(Wit/Bnd/Jam)*