Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Oknum Pejabat Menpora Dijatuhi Hukuman 2,6 Tahun Dibui

$
0
0

Gresik, Bratapos.com – Kasus penipuan yang menyeret oknum pejabat eselon IV di Kementerian Pemuda dan Olahraga (kemenpora) dengan terdakwa Joko Siswoyono (53) warga kelurahan Sumurbatu, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Ramlan Junaedi Nainggolan (56) warga kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur yang mengaku direktur PT Putra Ratu Mahkota (PRM) akhirnya diganjar hukuman setimpal oleh hakim Pengadilan Negeri Gresik Kamis, (22/2/2018).

Sidang yang diketuai majelis hakim Putu Mahendra beragendakan pembacaan amar putusan, dalam amar putusannya hakim berkeyakinan kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan penipuan atau tipu muslihat.

“Menyatakan, dengan ini kedua terdakwa kami jatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan,” ujar hakim Putu Mahendra.

Putusan hakim ini dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Sucipto dan Syarif yang menuntut kedua terdakwa selama 3,5 tahun.

Diketahui, perkara dugaan penipuan ini berawal dari pengakuan kedua terdakwa yang mendapatkan proyek pengadaan meubeler Wisma Atlet senilai Rp 98 milyar dan Rp 93 milyar.

Dari situ, kedua terdakwa lalu datang menemui korban setelah dikenalkan oleh oknum pemenang tender dari PT. Putra Ratu Mahkota. Dari perkenalan itu, kedua terdakwa lalu membuat perjanjian yang mana korban dijanjikan akan mendapatkan pengadaan tersebut. Setelah disetujui, korban lalu mengeluarkan uang operasional sebesar Rp 200 juta kepada oknum pemenang tender ditambah transfer uang sebesar Rp 50 juta.

????????????????????????????????????

Selanjutnya, korban juga menyerahkan uang tunai kepada kedua terdakwa sebesar Rp 750 juta. Ternyata setelah mengeluarkan uang operasional, korban tidak mendapatkan tender seperti yang dijanjikan.

Korban lalu melaporkan kasus penipuan itu ke Polsek Menganti. Kedua terdakwa lalu ditangkap di wilayah Jakarta.

Penasehat hukum kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum menanggapinya untuk pikir-pikir. (mal)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles