Gresik, Bratapos.com – Kasus penggelapan yang menyeret terdakwa Ahmad Fatoni (58) bos perum Alam Bukit Raya (ABR) warga RT 04 RW 02 Desa Kedung Sekar, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik hanya bisa pasrah saat mendengarkan dakwaan pada dirinya yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya Rabu, (22/22018) di Pengadilan Negeri Gresik di ruang Tirta.
Dihadapan ketuai majelis hakim Putu Gede Hariadi, terdakwa didakwa telah melakukan penggelapan pada korban PT. Trisula Bangun Prasada waktu terdakwa menjabat sebagai Direksi PT. Trisula Bangun Prasada dengan sejumlah uang hasil penjualan tanah. Sebelum kasus ini dibawa ke meja hujau Direksi PT. Trisula Bangun Prasada sering mempertanyakan pada terdakwa tentang keberadaan uang hasil penjualan tanahnya, namun terdakwa selalu berbelit-belit.Ironisnya pada ujung pembicaraan antara Direksi PT. Trisula Bangun Prasada Njono Budiono dengan terdakwa Ahmad Fatoni, bahwa terdakwa bersikukuh tanah yang dibeli oleh PT. Trisula Bangun Prasada dari Siti Atikah cs milik pribadi terdakwa.
Dengan hasil penggelapan itu terdakwa telah memiliki dan menjual dengan tanpa hak 4 bidang tanah yang sesuai dengn sertipikat (SHM No.1598/Desa Dahanrejo seluas 430 m2, SHM No.1118/Desa Dahanrejo seluas 2495 m2, SHM No.1599/Desa Dahanrejo seluas 7030 m2 dan SHM No.1113/Desa Dahanrejo seluas 1995 m2) kepada orang lain, uang hasil penjualan tanahnya telah masuk kantong atau dinikmati sendiri.
“Padahal terdakwa pembelian tanah tersebut menggunakan uang PT. Trisula Bangun Prasada sewaktu terdakwa diangkat sebagai Direktur PT. Trisula Bangun Prasada. Perbuatan terdakwa Ahmad Fatoni telah melanggar pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP kata Jaksa Thesar Yudi Prasetya.
Setelah jaksa selesai membacakan surat dakwaan, ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi melontarkan pertanyaan pada terdakwa. Bagaimana terdakwa apakah mengerti tentang jaksa beberkan dakwaannya, “saya mengerti majelis apa yang didakwa pada saya oleh jaksa,” ujarnya.
Atas dakwaan tersebut, tim pengacara terdakwa, Adil Pranadjaja, Muhammad Rizky Eka Putra dan Puta Dwi Nugraha mengajukan eksepsi pada siding berikutnya. (mal)