Trenggalek , bratapos.com – Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek mendapatkan program PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang pangan dan papan program tersebut dituangkan dalam peratuan menteri No. 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, PTSL yang popular dengan istilah sertifikat tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian hukom atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya, masyarakat sidomulyo merasa senang dan terbantu dengan adanya program pembuatan sertifikat PTSL tersebut.
Sesuai data di desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek ini mendapatkan target sekitar kurang lebih 3500 bidang yang akan di daftarkan untuk pembuatan sertifikat tanah melaui program PTSL mengingat bidang tanah milik warga tersebut masih belum terdata memiliki sertifikat ungkap wahyono 38 Tahun kepala desa sidomulyo saat di konfirmasi bratapos 25/05/2019.
Wahyono berharap dengan adanya program PTSL ini masyarakat desa sidomulyo bisa mengetahui dan manfaat guna menyukseskan progam pemerintah dan masyarakat bisa mempunyai bukti secara yuridis dan fisik atas bidang tanah yang di milikinya ungkapnya”
Pembuatan sertifikat tanah ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut. Pembuatan sertifikat di Desa sidomulyo Kecamatan pule Kabupaten trenggalek sesuai dengan aturan-aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah daerah maupun pusat.
Pertama semua masyarakat yang belum punya sertifikat kami kumpulkan semua di Kantor Desa sidomulyo untuk di sosialisasikan tentang persyaratan dan aturan aturannya, dihadiri oleh pihak BPN Kabupaten Trenggalek, pihak kepolisian,Pihak Kecamatan, dan Pihak Desa baik Panitia ataupun Kepala Desa. Dari Pihak BPN menerangkan bahwa program PTSL ini benar-benar akan mempermudah pendaftarannya agar semua masyarakat yang belum punya sertifikat supaya punya.
Dengan biaya sesuai aturan yang ada, dari SKB Surat Keputusan bersama Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembuayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, adapun biaya yang di tentukan sudah ada kesepakatan dari pihak pemohon Rp 300 perbidang yang dimaksudkan untuk pembelian patok materai dan administrasi serta transportasi aparat desa atau panitia.
Dan biaya yang dikenakan pada PTSL, setiap bidangnya dan itu sudah kami sosialisasikan ke masyarakat selaku pemohon.
Sehingga jangan sampai ada kesalah pahaman karena program ini sangat membantu masyarakat pungkasnya.
Reporter : yanto
Editor : zai