Agam Sumbar , Bratapos.com – Pencurian minyak sawit mentah Crude Palm oil ( CPO ) dengan Sebutan miyak kencing yang di Angkut oleh Armada Tronton dari arah pasaman dan sekitarnya di duga Aparat hukum terkesan sulit untuk di bratas “
Pasalnya Pencurian miyak sawit Grode palm Oil ( CPO ) di Sungai Jaring’ kanagarian persiapan sungai jariang” kabupaten agam provinsi sumatara barat , yang dulunya ‘bak kerakap tumbuh diatas batu, hidup segan matipun tak mau’ Sekarangpun berofrasi kembali, pada malam hari, itu di duga karena pihak Penegak hukum di Agam tidak ada keseriyusan’ menangapi permasalahan Grode Palm Oil ( CPO ) yang berda di kabupaten Agam,
Sangat menyayangkan kondisi tersebut berjalan mulus, padahal perbuatan tersebut jelas merugikan perusahaan pemilik ( CPO .) dengan sebutan miyak kencing” ujar iwan melayu”
DI tempat terpisah ,, Berberapa orang masysarakat menyapaikan di Sahat berbincang –bincang di sebuah kedai kopi di Lubuk -Basung mengatakan ada salah seorang oknum dari organisasi ( 0rmas ) yang berperan di dalam lokasi ( CPO ) tersebut ” dengan Sebutan miyak kencing,
Tambahnya Grode Palm Oil ( CPO ) Kencing ini Pernah di tutup Oleh pihak ke Polisian Polres Agam Namun ironisnya” berberapa Hari ini ( CPO ) berjalan lagi,, entah mengapa penyebabnya di bukak kembali ‘ saya pun kurang mengetauai hanya penegak hukumlah yang mengetawuai ‘ pungkasnya’
Sementara itu ketua Dpw Lsm Garuda Nasioanal Angkat bicara , Sahat dikonfirmasi, minggu tanggal 26/5 2019 pukul 12-00 wib Kompolotan di duga Pencuri dan Penadah miyak Sawit mentah Grude Palm Oil ( CPO ) yang patut di brantas sampai ke akar- akarnya’
Pasalnya kompolotan ini merupakan satu di antara sejumlah kawanan penadah ( CPO ) ilegal ‘ dengan sebutan miyak kencing dalam aksinya ‘ para pelaku Pengakut Palm Oil ( CPO ) yang sedang melintas , dan kemudian mengurangi sedikit muatanya dan di tampung dalam satu gudang ( CPO ) curian di angkut keperusahan penapung’
Terkadang ~ Sopir ~ melakukan penyelewengan ini tampa paksaan mereka turut terlibat karena di duga mendapatkan bagian.
Ketua Dpw Lsm Garuda Nasional Menilai ‘ Pencurian miyak mentah Grude Plam Oil ( CPO ) yang bersangkutan di duga ” Bisa ” disangkalkan dengan pasal berlapis , Seperti Pasal 378– 480- 363 dengan Acaman hukuman 12 tahu penjara,,
Oleh Sebab itu tim Dpw Lsm Garuda Nasional memitak ke pada penegak Hukum kapolres di Kabupaten Agam Segera menidak lajuti ‘ temuan dari tim kami, kalau tidak lajuti tidak tertutup kemukinan ,,
KAMI DARI TIM LSM GARUDA NASIONAL PATUT MENDUGA, PELAGARAN YANG DI LANCARKAN OLEH PIHAK PENCURIAN SERTA PENAPUNG ASIL MIYAK SAWIT MENTAH, PLAM OIL ( CPO ) TETAP DIYAM SAJA , DIDUGA ADA KONTRIBUSI ILEGAL YANG MENGALIR, KEKANTONG OKNUM PENEGAK HUKUM , SEHINGGA PELAGARAN ~ ~ TERSEBUT DIDIYAMKAN SAJA *UJAR KETUA DPW LSM * GARUDA NASIONAL KEPADA AWAK MEDIA BRATAPOS DI LUBUK BASUNG ,,
TERKIT MASLAH PENCURIAN MIYAK SAWIT MENTAH GRODE PALM OIL ( CPO ) “ Media Bratpos com” MENGGUBUNGGI BAPAK KAPOLRES AGAM MELALUAI ( WhSAtpp ) PADA HARI YANG LALU NAMUN IRONISNYA ” Sampai brita ini” MASUK KEKANTOR REDAKSI KAMI BELUM DAPAT JAWABAN DARI BAPAK KAPOLRES AGAM, PROVINSI SUMATARA BARAT (SUMBAR )
Reporter : man
Editor : dr