Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Jual Sabu Sabu Di Bulan Ramadhan DiBekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

$
0
0

SIDOARJO, Bratapos.com – Pemuda yang masih belia di Sidoarjo akan menikmati lebaran idul Fitri didalam jeruji besi hotel prodeo polresta sidoarjo.Anak muda tersebut mengedarkan sabu di bulan ramadan 2019.

Kini ia telah menjalani proses hukum di Polresta Sidoarjo.

Tersangka berinisial bernama M. Deden Rudianto (21) warga desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Pemuda yang kesehariannya bekerja sebagai tukang cuci mobil itu ditangkap tim anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di warung kopi.

Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto menyampaikan, pelaku juga pemakai, tersangka juga seorang pengecer sabu di sekitar Krian,ia diringkus saat berada di warkop di daerah by pass Krian kabupaten sidoarjo.

“Petugas anggota satresnarkoba mendapat informasi kalau di warkop tersebut akan ada transaksi narkoba,”tambahnya.

Saat penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, didapati satu poket sabu didalam bekas bungkus rokok bermerk yang disembunyikan di celana dalamnya. “Pas digeledah, bekas bungkus rokok LA ini diselipkan dibalik celana dalam tersangka,” ucap Kasat.

Tersangka mengakui mendapat kristal haram tersebut dari seseorang bernama Doyok yang saat ini menjadi DPO. Yang sebelumnya, mendapat pesanan melalui SMS dari Heri (DPO), dan diberi uang Rp 400 ribu.

“Rencananya sabu itu dikonsumsi bersama, dan sisanya akan diecer,” paparnya.

Apesnyasebelum tersangka ketemu dengan pemesannya, ia terlebih dahulu ditangkap petugas. Bersama barang bukti, akhirnya tersangka digelandang ke Mapolresta Sidoarjo.“

Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika,” ancaman hukuman penjara 7 tahun ,pungkasnya.

Reporter : Sult
Editor : Dr
Publisher : Redaksi


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles