SUMBAR, Bratapos.com – PUSKESMAS muaro putuih, Jorong muaro putuih , tiku limo jorong, Kecamatan limo jorong, kabupaten Agam Provinsi Sumatara -Barat (Sumbar ) di sinyalir telah mebuang limbah (B3) di sembarang tempat,, Pembuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dapat dijerat pidana dengan sanksi denda mencapai Rp. 3 miliar.
Sementara itu, produsen limbah B3 yang tidak mengolah limbahnya dapat didenda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.
Di dalam Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sangat Jelas di sebutkan,~
Sanksi tentu pidana. Kalau sesuai Pasal 103, (Pasal) 104- Adapun berdasarkan Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009,
Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 103 UU tersebut.
Sementara itu, dalam Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun “ucap ma’i ridwan.
Suguh sanggat di disayangkan, kebijakan yang di lakukan oleh awak menajemen pihak puskesmas dengan membuang limbah ( B3 ) di seberang tempat, pada hal pihak awak menajemen puskesmas lebih mengetauai tentang kesehatan,
“JAN TUKEK PULO NAN MABAWOK RABAH ” ujar salah seorang masyrakat yang ngak mawu di sebutkan namanya, kepada awak media bratapos com minggu tanggal 2/6 -2019 pukul 12,00wib
Sementara itu kepala dinas kesehatan kabupaten agamn provinsi sumatara barat sahat di konfirmasi menyapaikan kalau terbukti Puskesmas, yang bersangkutan membuang limbah di sembarang tempat ,akan di beri peringatan dan akan di tegur,
Buat yang kedua kalinya kadis di konfirmasi kadis baru bisa menjawab tirimakasih atas informasinya.ujar kadis,
Terkait ucapan yang di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam Provinsi Sumatara Barat buat pengembanggan pemberitaan media bratapos com, yang telah kami terbitkan tiga edisi kemarin, Awak media ini mencoba mengubunggi kembali Kepala Dinas berberapa kali.
Namun ironisnya Kadis belum memberi jawaban, kami pun sudah berusaha untuk ketemu namun sang kadis berdalih dalam ke adaan sibuk, WhsApp kami pun di ( bloxir ) oleh sebab itu kami pun dari para Awak media ini, patut menduga, Kepala Dinas Kesehatan tutup mata.dan sengaja menyebunyikan keburukan yang di lakukan oleh bawahanya,
TERKAIT PEMBUANGAN LIMBAH B3 OLEH AWAK MENAJEMEN PIHAK PUKESMAS DI SEMBARANG TEMPAT “SEKETARIS DAERAH KABUPATEN AGAM, MENGATAKAN KEPADA AWAK MEDIA BRATA POS COM,MINGGU 2/5-2019.
KHUSUSNYA PUSKESMAS MUARO PUTUIH, NAGARI TIKU LIMO JORONG KABUPATEN AGAM, BAHWA SAHAT INI SEMUA PUSKESMAS DI KABUPATEN AGAM SUDAH MEMILIKI KULKAS PENYIPANAN LIMBAH (B3) SEBELUM DI BAWA (COOL STORAGE) TERMASUK DI PUSKESMAS MUARO PUTUIH, SAHAT INI SUDAH ADA 3 COOL STORAGE YANG KITA BANGUN, TAHUN ANGGARAN 2018 YANG DI TEMPATKAN, DI TIGA (3) PUSKESMAS TERDEKAT,
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2019 INK KITA BANGGUN LAGI, TIGA (3). COOL STORAGE, DAN SALAH SATUNYA DI PUSKESMAS MUARO PUTUIH, YANG AKAN MENAMPUNG LIMBAH (B3 ) DARI PUSKESMAS TIKU DAN PUSKESMAS MUARO PUTUIH SEMDIRI
PERKERJAANYA SEDANG BERJALAN DAN DI KERJAKAN OLEH (CV PEMBANGGUNAN SEMESTA) MENGENAAI TEMUAN DAPAT DI LAPANGGAN BERBERAPA BEKAS BOTOL INFUS, ITU KEJADIANYA SUDAH LAMA, SEBELUM KITA KITA MEYEDIAKAN KOLKAS DAN GUDANG PENYIMPANAN.
TERHADAP HAL TERSEBUT, KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN AGAM, TELAH MENEGUR ( KA PUSKEAMAS ) MUARO PUTUIH DAN SAMPAI SAHAT INI, PEMBUANGAN LIMBAH (B3) SUDAH DIKELOLA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU, ( UCAP SEKDA )
Roporter : Zaherman
Editing : Wo