SURABAYA. Zainal Alim (21) Warga Desa Malajah Kecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur, berhasil disergap Dirjen Bea dan Cukai Juanda, dalam penyergapan tersebut tersangka menyelundupkan narkoba jenis Sabu-Sabu dari Negara tetangga Malaysia yang melalui bandar udara dengan menumpangi Pesawat Air Asia No Penerbangan AK-364. Dalam penyergapan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Customs Narcotics Team (CNT) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda dan BNNP Jawa Timur.
Mochamad Mulyono Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya Pabean Juanda mengatakan, upaya penyelundupan tersebut diketahui saat sebuah tas yang dibawa tersangka dicurigai oleh petugas. “Pada saat itulah dilakukan pemeriksaan mendalam melalui Narcotest, saat digeledah ditemukan bungkusan yang dibawa oleh tersangka adalah Narkoba jenis Shabu,” katanya, Selasa (10/05/2016).
Dalam keterangan persnya Mulyono juga menjelaskan, selain menangkap Zainal, pihaknya juga menangkap satu orang lagi berinisial S (22) yang sama-sama warga Bangkalan Madura. “Tersangka S yang kita amankan saat menjemput Zainal di bandara juanda, diduga S ini sebagai kurir. Namun, kami masih mendalami kasus ini,” jelasnya.
Petugas menyita barang bukti Sabu-Sabu seberat 500 gram, tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan tentang penyelundupan narkoba ke Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 Milyar. Dalam hal barang bukti seberat 500 gram, pelaku dipidana hukuman mati dan seumur hidup. (Jml/bdi)