LUMAJANG. Bersantai sambil ditemani secangkir susu panas, itulah kata-kata yang pas untuk oknum polisi yang diduga kongkalikong dengan segerombolan preman yang mengatasnamakan Finance, betapa tidak ? tugas polisi yang mulia sesuai slogan “Melindungi Melayani dan Mengayomi Masyarakat” telah ternodai oleh ulah oknum Polisi yang bermain mata dengan Debt Collector.
Dugaan polisi yang bermain mata dengan Debt Collector, terbukti saat awak Media Brata Pos, dan Media Pemburuonline, juga Media Koran Pagi, bersama pemilik mobil pick up Gran Max, mengklarifikasi awal kejadian perampasan yang dilakukan Debt Collector, sampai mobil tersebut dititipkan ke Kantor Polsek Lumajang Kota. Karena akan dirampas segerombolan orang yang mengaku dari debt collector ACC Finace, pemilik mobil pun mengajak ke kantor polisi untuk dititipkan dengan satu unit mobil Pick Up yang bernopol. L 9788 AM pada Sabtu (09/04/2016).
Awang yang menitipkan mobil tersebut hendak mengambil kembali dari Polsek Lumajang Kota selalu menemui jalan buntu karena dipersulit oleh polisi, sudah tiga kali mendatangi polsek untuk mengambil mobil yang dititipkan, dan polisi pun selalu memanggil gerombolan debt collector sampai berjumlah 18 orang, juga Polisi selalu menyarankan untuk menyerahkan mobil tersebut kepada debt collector .
Pada hari selasa malam (10/05/2016), Awang dan Ivan kakak beradik ini yang didampingi oleh LSM dan awak media kembali mendatangi polsek lumajang kota untuk mengambil mobil Pick Up nya yang dititipkan di Polsek, Lagi-lagi Kanit Reskrim Polsek Lumajang Kota, Aiptu Sugiarto menghubungi debt collector, ini sudah jelas mempersulit melepaskan Mobil tersebut.
Keresahan terlihat dari raut muka Aiptu Sugiarto, saat Awang Pemilik Mobil mengatakan bahwa dirinya bersama ACC Finance Surabaya, telah sepakat untuk menyerahkan mobil tersebut pada ACC Surabaya, dengan membawa Surat Kuasa Penarikan, yang telah diterbitkan oleh Recovery Managemen Head dengan No. 07/400401/C01/1605/35734. Tertanggal 09 May 2016.
“Halo mas, cepat segera ke kantor ya, karena pemilik mobil yang didampingi ACC Surabaya sudah ada dikantor, jadi sampeyan kesini (Red) saya tunggu iya mas,” petikan percakapan Aiptu Sugiarto saat menghubungi debt. collector melalui telepon selulernya yang sempat direkam oleh awak media.
Selang beberapa menit kemudian berdatangan segerombolan debt collector ke kantor polsek hingga berjumlah belasan orang, selain itu, tindakan arogan muncul dari debt. collector terhadap awak media yang ingin mengambil gambar barang bukti (bb) yang ada di halaman kantor polsek lumajang kota, awak media diancam oleh salah seorang debt. collector persis dihalaman kantor polsek untuk tidak mengambil gambar barang bukti mobil yang terparkir. dengan mengatakan “berani-beraninya kamu masuk diwilayah kita, jangan macam-macam ya di wilayah kita, apa tujuan kamu kesini, jangan dibedakan sama daerah lain Lumajang ini iya, saya kenal semua sama wartawan yang ada di Lumajang ini jadi kamu jangan macam-macam,”cetusnya salah satu debt. collector yang badannya penuh tato.
Kendati pasca pengancaman awak media ini terjadi tidak adanya tindakan pengamanan dari polisi, bak seperti disengaja oleh pihak polisi yang tidak memberi pengamanan terhadap awak media atau memang bersekongkol, Aiptu Sugiarto sendiri enggan berkomentar soal pengancaman tersebut yang melaluli SMS (Pesan Singkat)
Ditempat terpisah Direktur Eksekutif Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPK), Jawa Timur, Drs. Achmadi MS, menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Polisi yang sangat bertentengan dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. “Ini sangat mencederai kepercayaan masyakat pada polisi, yang cenderung berpihak kepada debt collector polisi itu adalah Pelayan, Pelindung, dan Pengayom masyarakat, bukan malah sebaliknya” tegas Achmadi. (ad/rdi/jml)