Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Pelaku Curas Terhadap Reza Mahendra, Digulung Polisi Grobogan

$
0
0

GROBOGAN, BrataPos.com – Pencurian dengan kekerasan (Curas) kembali terjadi. Kali ini menimpa Reza Mahendra (19), warga Desa Cangkring RT.03 RW.02, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Senin (22/6/2019).

Kejadian yang dialami pemuda tersebut di jalan Gubug-Kedungwungu. Tepatnya, dekat Koparex Desa Pranten, Kecamatan Gubug.

Akibat kejadian tersebut, korban Reza, harus kehilangan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A37 F, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario tehno warna putih abu-abu dan 1 (satu) buah jaket warna hitam serta uang tunai sebesar Rp. 3,2 juta.

Kapolsek Gubug, AKP Sunaryo membenarkan penangkapan pelaku Curas yang dilakukan bulan kemarin itu.

“Pelaku akan dikenai pasal Curas seperti yang tertera dalam pasal 365 KUHP,” ungkapnya, Senin (5/8/2019).

Keterangan yang dihimpun oleh wartawan BrataPos.com Grobogan oleh pihak kepolisian Gubug. Kronologis pengungkapan kasus curas tersebut berawal pada hari Sabtu (27/7/2019) bulan lalu sekira pukul 16.00 Wib.

Pihak kepolisian Kanit Reskrim IPTU Suharto dan Tim telah melakukan hasil penyidikan. Hasilnya memperoleh informasi. HP milik korban digunakan salah satu saksi yaitu Hadi Prayitno (36) warga desa Ngroto RT.01 RW.15 Kecamatan Gubug, Grobogan.

Dari keterangan saksi bahwa, dia mendapatkan HP hasil membeli secara online. Menurut saksi, ciri-cirinya orangnya berbadan gemuk.

Kemudian pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap penjual HP. Kecerdikan polisi pun berbuah manis.

Alhasil polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap penjual HP. Tidak hanya pelaku yang berhasil ditangkap. Berbagai bukti juga diamankan oleh polisi pada hari Senin (5/8/2019).

Sekira pukul 09.00 Wib penjual HP tersebut pun mengakui perbuatanya. Dalam melakukan perbuatanya pelaku bersama temannya.

“Sementara temannya dalam pencarian oleh petugas. Semoga segera tertangkap supaya jera dan mempertanggungkan kejahatanya,” pungkasnya.

Reporter : Ahmad arifin

Editor : Ardian

Publisher : zai


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles