GRESIK, BrataPos.com – Nasib sudah jadi bubur. Betapa tidak, hendak beli besi tua malah limbah gram besi yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) yang didapat.
Akibatnya harus berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami oleh terdakwa Dofir Anwar (32) warga Bangkalan Madura.
Bos besi tua yang tinggal di Jl. Kapten Darmosugondo 38, Kelurahan Indro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Selasa 1 Oktober 2019.
Sidang digelar di ruang sidang utama PN dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thesar Yudi Prasetya dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Terdakwa dengan raup muka lesu terus menundukan kepala di kursi pesakitan PN Gresik, saat Jaksa Thesar membacakan berkas tuntutannya. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe.
Dalam berkas tuntutannya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuruh melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3 sesuai pasal 102 Nomor 2, tahun 2009, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana hukuman selama 3 tahun penjara. Terdakwa juga diminta untuk membayar denda sebesar 1 Miliar. Namun bila tak sanggup membayar maka diganti hukuman selama 4 bulan,” tegas Thesar.
Tidak hanya itu, Truk Cold diesel Merk Mitsubishi warna kuning tahun 2012 dengan Nopol B 9567 UDC atas nama Siti Saripah disita untuk negara. Sedangkan BB limbah besi gram yang merupakan barang berbahaya dan beracun (B3) dimusnahkan.
Agar tidak digunakan untuk mengangkut limbah B3, barang bukti (BB) 1 unit truk yang digunakan oleh terdakwa mengangkut limbah B3 tanpa izin disita untuk negara.
Pasalnya, truk tersebut merupakan bagian dari sarana atau alat yang digunakan terdakwa untuk mengangkut limbah ilegal. “Sehingga BB tersebut patut untuk disita oleh negara,” sambung Thesar.
Usai membacakan berkas tuntutan, majelis hakim Fransiskus Arkadeus Ruwe sambil mengetuk palu meminta pada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk membuat pledoi atau pembelaan.
Tidak banyak yang keluar kata-kata dari penasehat hukum terdakwa. “Beri waktu satu minggu majelis hakim untuk membuat pledoi,” cetusnya dengan dana yang begitu pelan.
Usai sidang, penasehat hukum dari Posbakum keluar dari ruang sidang hanya bisa menundukan kepala. Ekspresi itu ditunjukan ketika kliennya dituntut 3 tahun denda 1 Miliar. Tidak ada satupun kata-kata keluar dari sang penasehat. Dia langsung masuk kedalam ruang Posbakum.
Bos besi tua di meja hijaukan lantaran beli besi gram limbah pada hari Kamis tanggal 3 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 Wib. Limbah tersebut, dibeli pada PT. Leewon Industrial yang beralamat Jl. Stasiun Indro, Desa Sidorukun-Gresik.
Terdakwa lantas menyuruh sopirnya yang bernama Hanafi untuk mengangkutnya. Kemudian terdakwa menyewa truk milik CV. Sumber Goup yang beralamat Jl. Raya Meduran No 244 Kecamatan Manyar.
Dalam perjalanan menuju tempat penimbangan truck di daerah Jl. Kh Syafii Gresik, datang petugas Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik sedang melakukan kegiatan Patroli di Jl. RE. Martadinata Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Petugas mencurigai muatan didalam Truk. etugaspun memberhentikan Kendaraan Truck jenis Cold Diesel warna Kuning. Setelah dicek ternyata limbah.
Reporter : jamal
Editor/Publisher : wo