Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Bos Qnet, 2 Kali Mangkir Dari Panggilan Team Cobra, Terancam Jemput Paksa

$
0
0

LUMAJANG, BrataPos.com – 3 bos Q-net yang merupakan Direksi PT Amoeba Internasional yang bernama Gita Hartanto alias Tobing, Deni Hartoyo dan Tri Hartono tidak menghadiri panggilan Team Cobra Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan. Selasa (01/10/2019).

Konfirmasi dari jajaran Team Cobra Polres Lumajang, bahwa Ketidakhadiran Direksi PT Amoeba Internasional karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit Pantai Hospital Kuala Lumpur Malaysia sesuai surat pemberitahuan yang kirim oleh lawyernya.

Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban, pria lulusan S3 Universitas Padjajaran tahun 2010 tersebut mengungkapkan Gita, Deni dan Tri yang merupakan Direksi PT Amoeba operator Q-net tidak hadir sesuai jadwal pemeriksaan dengan alasan ketiganya sakit di Malaysia”

“Seharusnya ketiga Direksi PT Amoeba Internasional tersebut tidak usah takut kalau merasa benar. Kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali dan tidak pernah dipenuhi,” kata Arsal.

Sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang, setelah panggilan kedua, Penyidik mememiliki kewenangan membawa para saksi ke Polres Lumajang dengan cara paksa.

“Untuk itu ketiganya kami himbau agar kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang,” ujar Arsal yang merupakan putra Asli Makassar.

Pasal 112 KUHAP ayat 2 yang berbunyi Orang yang dipanggil kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawanya.

Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP.

Reporter : Shelor

Editor/Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles