Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Sidang Kasus sabu-sabu Untung dkk, Menghadirkan Saksi Dari Anggota Polsek Pabean Cantikan

$
0
0

Surabaya. Sidang kasus sabu-sabu dengan terdakwa Untung Bin Teko (37), Sutirno Bin Kasrum Kusno (42) yang beralamat jl. Setro gang 6/38 C Surabaya, dan Nizam Mul Malik Yusuf (25) yang beralamat jl. Raya Kebun Agung No. 2 Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dingkluk di kursi kesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Irene Ulfa., SH, mengagendakan keterangan saksi dari anggota Polsek Pabean Cantikan Senin (15/08/16) di Ruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang keterangan saksi dari pihak kepolisian Polsek Pabean Cantikan yaitu Eko Kuswandi mengungkapkan. “Bahawa ketiga tersangka ini disergap oleh anggota, karena setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap sabu, pipet bekas sabu,”katanya dalam keterangannya saat ditanya oleh mejelis hakim di PN Surabaya.

Fariji., SH penasehat dari ketiga terdakwa ini mengatakan, “dengan kedatangnya keterangan saksi dari Polsek Pabean Cantikan ini ketiga terdakwa mudah-mudahan dihum ringan, karena barang bukti yang ditemukan oleh polisi hanyalah pipet bekas sabu,”harapnya.

Dengan perbuatan ini terdakwa diancam pidana pasal 112 ayat 1 jo pasal 123 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 55 ayat 1 uandan-undan RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “jelas Irene.

Yang diberitakan sebelumnya ketiga terdakwa ini sedang pesta sabu yang berada di rumahnya di jl. Setro 6/38 C Surabaya ditanggap oleh Reskirm Polsek Pabean Cantika Sabtu 30/07/16 sekitar 06.30 wib. (Jml)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles