SURABAYA. 15 September 2016,Pengadilan Negeri Surabaya, menggelar persidangan perdana pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Triono Agus Widodo alias Aan (34th), yang tinggal di Surabaya barat, dan berkerja sebagai sopir angkutan kota. Didalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Irene Ulfa, menjelaskan perbuatan terdakwa melanggar pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman penjara paling cepat 5tahun paling lama 15tahun dengan denda Rp 5milyar, jelasnya. dalam melancarkan niatnya, terdakwa (Triono Agus Widodo alias Aan) mengajak korban AMP ke rumahnya untuk bermain. Antara terdakwa dengan para korban sudah kenal karena sering menaiki mobil angkot yang disopiri terdakwa, saat korban pulang sekolah.
Terdakwa juga memperlakukan AMP dengan baik serta kerap membelikan jajan. Rupanya, perlakuan terdakwa memiliki maksud tidak baik. Saat terdakwa mau melakukan (mencabuli) dan korban menolak maka terdakwa melontarkan ancaman terhadap korban dengan memukuli korban, mengakibatkan korban ketakutan dan tidak berani menolak, kata Jaksa Irene.
Ada enam korban anak di bawah umur yang diduga dicabuli dan melaporkan terdakwa Aan ke polisi. Rata-rata korban masih siswa Sekolah Menengah Pertama. Mereka ialah AMP, MAP, MFA, AA, VGA, dan AS. Korban pertama terdakwa yang melapor yaitu AMP.
Perbuatan pencabulan dilakukan terdakwa terhadap korban sudah berkali-kali, sejak 2015 sampai 2016.
Dalam mengikuti sidang, diruang tirta 2 terdakwa Aan hanya menundukkan kepala, dia juga memilih bungkam ketika ditanya awak media usai sidang. Pengacaranya, Fariji, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa karena ini baru dakwaan saja sebagai acuan untuk memeriksa dugaan perbuatan pidana klien kami, betul atau tidaknya dakwaan nanti di fakta persidangan. Kita tunggu saja di pembuktian, kata Fariji yang juga sebagai Ketua LBH Lacak.(Bnd/Fauji)