SURABAYA. Abdul Ghofur (35) asal Jalan Demak no. 40 Surabaya. Akhirnya, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Lakarsantri. Pasalnya pria ini menjambret kalung milik seorang perempuan di kawasan Jalan Sawo Kecamatan Sambikerep Surabaya, sabtu 17/09/2016 sekitar pukul 10.00 wib pagi.
Dengan keliling tersangka Abdul Ghofur ini berputar mencari sasaran,di atas motor yang ditunggangi jenis Suzuki nopol L 6584 QF. Sebelum menjambret.
Pada saat melintas di Jalan Sawo Kec. Sambikerep Surabaya, tersangka yang mengendarai sepeda motor sendirian ini membelakangi seorang wanita menggunakan motor matic. Melihat sang perempuan yang hendak belanja di Toko daerah Sawo memakai perhiasan (kalung), secepat kilat tersangka merampasnya, namun na’as, motor yang di kendarai oleng dan jatuh.
Karena tersangka tertindih motor, dan dia pun langsung dihajar massa warga sekitar yang marah. Sepeda motor tersangka sempat di bakar oleh massa yang geram. Beruntung, sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Lakarsantri melintas, dengan sigap petugas mengevakuasi tersangka.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri AKP Hariyoko Widhi mengatakan, satu pelaku jambret sudah berhasil diamankan dan sekarang di Mapolsek masih dalam penyelidikan. “Yang pasti, pelaku sudah mengakui perbutannya. Kami juga mengamankan motor tersangka, “katanya.
Dari pemeriksaan semantara, tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksinya, oleh karenanya tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lakarsantri, “sambungnya.
Dalam perbuatan tersangka ini dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Bnd/Fzi)