SURABAYA. Dalam setahun menggeluti menjual aneka jenis maka sangat faham cara menyimpannya barang haram yang di jualan seperti yang di alami oleh wira maradan (21th) kini telah meringkuk di tahanan polsek tegalsari.
Dia menyimpan barang haram jenis sabu tersebut di kardus pongeliat di kamar Kostnya di jln.batang gede.dia tidak menyimpan narkotika di lemari karena khawatir akan mudah terendah oleh petugas.
Wira di tangkap oleh anggota crime hunter polsek tegalsari di pasar kembang saat dia sedang menunggu calon pembeli yang sedang memesan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,1 gram.
Dari petugas menggeledah pelaku di kamar Kostnya, juga menemukan barang haram jenis ganjaran seberat 2,3 gram.
KaPolsek tegalsari kompor. Norjianto menjelaskan,dari pelaku juga menjual pil koplo,tapi dari anggota kami tidak menemukan di kamar Kostnya saat penggeledahan,jelasnya (kamis lalu,15/09/16).
Menurutnya,pelaku mudah mencari pelanggan, para pelanggaran ialah orang yangak kerap biasa menghias tubuhnya dengan tato.pelaku mendapat pasokan narkotika ini dari temannya yang bernama galih,galih yakni tetangga kost pelaku, tapi petugas tidak menemukannya galih saat penggeledahan tempat kost tersebut.
Dari pengakuan pelaku saat di mintai keterangan bahwa dia sedang butuh uang buat tambahan untuk membayar sewa kost dan angsurat motor,tambahnya norjianto. (fzi)