Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Prestasi POLDASU Dalam Pengungkapan 43 Kasus Besar Narkoba

$
0
0

Sumut , Bratapos.com – Kapolda Sumut Irjen Pol Drs. Agus Andrianto, S.H, M.H, didampingi oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K, M.Hum memimpin pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin (25/11/2019). Ikut serta Kombes Pol Hendri Marpaung sebagai Direktur Narkoba Polda Sumut menyaksikan kegiatan acara pemusnahan Barang Bukti narkoba yang termasuk skala besar bertempat di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan Barang Bukti penyalahgunaan jenis narkoba yang terdiri dari 161.505,66 gram sabu, 146.742,4 gram ganja, dan 3.907 Butir Pil Ecstasy dengan jumlah 43 kasus beserta 72 tersangka. Barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari Ditresnarkoba Polda Sumut periode Bulan Juli s/d Nopember 2019. Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 Ayat (2) dan atau pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (Enam) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1.000.000.000.00 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000.00 (Sepuluh Milyar Rupiah).

IMG-20191126-WA0054

Kapolda Sumut dalam keterangan persnya kepada Wartawan menyampaikan “masyarakat harus menyadari kejahatan narkoba sangat membahayakan dan merusak masa depan generasi bangsa. Untuk itu kita akan terus melakukan penindakan sehingga tidak ada lagi korban narkoba,” ujar Jendral bintang dua tersebut.

Sebelum pemusnahan barang bukti dilakukan terlebih dahulu diteliti kebenarannya oleh Staf Labfor Cabang Medan. Pemusnahan Barang Bukti turut disaksikan oleh Pejabat Utama Polda Sumut, yang mewakili Kejaksaan Negeri Sumut, Pengadilan Negeri Medan, Balai Besar POM Medan, BNN Provinsi Sumut, Penasehat Hukum, LSM Gerakan Anti Narkoba dan turut serta disaksikan oleh para tersangka dan Penasehat Hukum para tersangka. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu dan Pil Ecstasy. Kapolda Sumut bersama Wakapolda Sumut dan Para Pejabat yang berkompeten memasukan seluruh Barang Bukti tersebut kedalam air panas yang sudah mendidih.

Kapolda Sumut juga ikut “memasak” Barang Bukti campuran sabu dan ekstasi tersebut dengan cara mengaduk sampai dengan merata dan hancur hingga kemudian dibuang kedalam tanah yang sudah dilubangi. Selanjutnya untuk Barang Bukti ganja dilakukan dengan cara membakarnya didalam sebuah drum.

Menurut BNN Sumut, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, terhitung total keseluruhan anak bangsa yang dapat diselamatkan sebanyak 314.552 (tiga ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh dua) Orang. Bravo Polda Sumut !! (Miki S Nst dan Roymansyah Nst)

Reporter: Fathur

Editor / Publisher: dr


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles