SURABAYA, Terdakwa Saiful Anam warga Kenjeran Surabaya, Ia dituntut 11 tahun penjara, atas kasus kepemilikan sabu seberat 0,3 gram, atas tuntutan itu, majelis hakim di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya, yang terdiri dari hakim ketua Yulisar SH MH, hakim anggota Hariyanto SH MH dan anggota Hakim Zainuri SH MH, emosi dan meminta jaksa memakai hati nurani dan bersikap objektif dalam mengajukan tuntutan.
Apalagi pihaknya menemukan sejumlah disparitas dalam tuntutan yang telah dilakukan oleh JPU sebelumnya.
Pakai hati nurani dong, hanya 0,3 gram kamu tuntut 11 tahun penjara, bayangkan jika ini terjadi atau menimpa keluarga anda, apa juga 11tahun tuntutan anda?… kalau begitu pembacaan putusannya saya tunda, kata hakim ketua Yulisar,
Disela ketegangan Jaksa Penuntut Umum Hasan menjawab, Saya hanya menjalankan tugas pak semua keputusan tuntutan ada diatasan saya, jawabnya.
Tolong pak Jaksa pakai hati nurani, jangan menghukum terdakwa terlampau kejam dan tanpa rasa keadilan. Saya lihat Pak Jaksa juga tidak konsisten, kemarin ada yang barang buktinya 6 gram dituntut 6 tahun penjara, sekarang yang buktinya cuma 0,3 gram dituntut 11 tahun. Sampaikan sikap saya ini ke Kajari atau kasipidummu, kalau menuntut orang harus pakai hati nurani, banta hakim anggota Hariyanto.
Berderai air mata adik Kandung terdakwa tampak di luar ruang sidang, Saya orang gak punya mas, perkara kakak saya ini sudah lama mulai bulan Juli 2016 sampai sekarang ini, pada saat itu kakak saya ditangkap Polsek Kenjeran di Pasar Atom, ucap adik terdakwa.
Didalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya menyatakan terdakwa Saiful Anam bin Hamid, terbukti bersalah menyimpan 3 poket sabu seberat 0,3 gram, sesuai pasal yang didakwakan yakni Pasal 114 ayat 1. UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bnd)