Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Akhirnya AKD Versi Nusantara Tarigan Tamat

$
0
0

DELI SERDANG. BrataPos.com – 
Sesuai dengan Surat Penjelasan dan arahan dari Rapat Pembahasan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Deli Serdang di Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 172/126/OTDA tertanggal 8 Januari 2020, maka berakhirlah nasib keputusan Alat Kelengkapan Dewan versi Nusantara Tarigan tertanggal 16 Desember 2019 lalu.

Mengungkap isi surat yang termaktub dari kementrian Dalam Negeri tersebut, merupakan balasan surat dari Wakil Ketua DPRD Deli Serdang bernomor 170/2325 tertanggal 23 Desember 2019 tentang permohonan penjelasan mekanisme pembentukan Alat Kelengkapan Dewan “TANPA USULAN SELURUH FRAKSI”.

Dalam ulasan Surat KEMENDAGRI tersebut menjelaskan secara terperinci dan gamblang bahwasanya keputusan rapat paripurna tanggal 16 Desember 2019, ada 6 (enam) Fraksi yang mengajukan usulan nama-nama yang duduk di AKD Komisi, Badan anggaran dan Badan Musyawarah. Namun ada 3 (tiga) Fraksi yang belum menyampaikan usulan nama-nama anggotanya yaitu partai pemenang suara terbanyak dari fraksi Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat.

Sementara itu Kemendagri menekankan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,Kabupaten Dan Kota, agar DPRD Deli Serdang mengambil keputusan terkait dengan pembentukan AKD Badan Musyawarah Komisi dan badan anggaran dapat mengakomodir “SELURUH FRAKSI” di DPRD Deli Serdang dengan mengedepankan azas musyawarah untuk mufakat.

Selain itu Kemendagri juga memerintahkan dan memberikan pedoman kepada Gubernur Sumatera Utara agar melakukan fasilitasi terhadap pembentukan AKD DPRD Deli Serdang. Selanjutnya ketua DPRD Deli Serdang akan berkoordinasi dengan Seluruh fraksi guna mengusulkan ulang seluruh anggotanya.

IMG-20200112-WA0016

“Saya akan berkoordinasi dengan seluruh Fraksi melalui Sekretariat Dewan DPRD Deli Serdang, dengan mengutip pembelajaran dari DPRD Tebing Tinggi yang diusulkan Kemendagri untuk diulang karena cacat administrasi dan hukum”. Ungkap ketua DPRD Deli Serdang, Zaky Shahri.SH.

Pengamat Politik IFC Aril Tarigan menjelaskan “ Berakhirlah AKD versi Pimpinan wakil ketua III DPRD Deli Serdang Nusantara Tarigan yang tidak mengacu pada peraturan dan tata tertib”.

Reporter/Penulis : Handrianto

Editor/Publisher : jml


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles