SURABAYA, BrataPos.com – Dalam sidang yang digelar diruang Garuda 2, Advokat Belly V.S Daniel, SH selaku kuasa hukum penggugat menanyakan keabsahan legalitas Noerana sebagai advokat.
Pada majelis hakim yang diketuai Dwi Purwoko, Belly menyinggung berita acara penyumpahan Noerana sebagai advokat yang belum didaftarkan saat persidangan, hakim Dwi pun membenarkan, jika Noerana beserta timnya belum menyerahkan berita acara penyumpahan yang dimaksud.
Tapi untuk kebenarannya kami akan cek dulu ke panitera, karena panitera yang menangani perkara ini sedang ijin, jadi pada persidangan berikutnya akan kita cek, kata Hakim Dwi.
Noerana pun terlihat gelagapan menjawab pertanyaan soal berita acara sumpahnya, Kami sudah lengkapi sejak sidang pertama pak hakim, ucapnya.
Belly pun meminta hakim untuk mengambil sikap, apabila diketahui Noerana beserta timnya belum mendaftarkan berita penyumpahannya, maka saat itulah hakim mengambil sikap, ujar Billy.
Untuk membuktikan dirinya sebagai advokat, Noerana pun menunjukan sebuah id card advokat Peradin, Namun, Belly menyerukan, “Ini palsu, dan kami anggap ini tidak sah,” seruh Belly.
Dalam upaya mengahkiri perseteruan ini, Hakim Dwi Winarko akhirnya menunda persidangan dan menyatakan pembacaan replik dari penggugat belum dibacakan, Sambil menunggu data-data yang diminta, sidang ditunda satu minggu, kata Hakim Dwi diakhir persidangan.
Dari pantauan dipersidangan, puluhan anggota Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) terlihat memadati ruang persidangan perkara perdata ini, mereka tak terima lantaran, tim kuasa hukum penggugat disebut sebagai perkumpulan advokat yang tak jelas oleh pihak Noerana.
Oleh karena itu nanti kita buktikan siapa yang tidak jelas legalitasnya, Organisasi kami jelas dan diakui, ucap Belly saat dikonfirmasi awak media setelah persidangan.
Menurut Zaibi susanto advokat peradin korwil jawa timur saat di konfirmasi via telpon mengatakan kita tunggu minggu depan setelah majelis hakim ambil keputusan, baru kita persiapkan langkah kita, katanya.
Adapun target kita juga belum kita bahas karena persidangan masih di tunda minggu depan, untuk kita tunggu aja, tambanya. (Bnd)