Quantcast
Channel: redaksi – Bratapos.com
Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

PT Semen Indonesia Gagal Hadirkan Saksi Gm Human Capital PT Semen Gresik Ada Apa Yaa..!?

$
0
0

GRESIK, BrataPos.com – Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang  bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan Nomor perkara 23/Pdt.SUS PHI/2017 antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk melawan Sariono Karyawan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk semakin meluas sampai timbul pertanyaan Badan Hukum PT Semen Indonesia (persero) Tbk. Karena selama persidangan mulai dari awal sampai agenda kesimpulan belum disinggung soal Badan Hukumnya, (15/10/17).

Sidang yang digelar di ruang cakra diketuai majelis hakim I Gede Ngurah Taruna W., SH.MH, hakim anggota I Jaka Mulyata., SH.MH, hakim anggota II Soebekti., SH, dan Panitera Pengganti (PP) A Khasonidin., SH.MH. Sidang yang seharusnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari PT Semen Indonesia (penggugat) namun gagal dihadirkan, sehingga sidang ditunda Senin pekan depan.

Menurut Sariono yang sudah mengabdi bekerja di PT Semen Indonesia (persero) Tbk selama 30 tahun (sebagai tergugat) saat ditemui mengatakan, dirinya mempertanyakan status Badan Hukum PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan apa kaitannya dengan PT Semen Gresik (Persero). Karena PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Semen Gresik, saksi yang dihadirkan oleh penggugat yang dihadirkan pada sidang sebelumnya tidak dapat menjawab mengenai status tersebut.” katanya.

Lanjut Sariono, bahkan pertanyaan menyangkut PKB (Perjanjian Kerja Bersama) antara Manajemen dengan karyawan saja saksi menjawab tidak tahu, itukan aneh jawaban saksi. Seharusnya saksi tahu soal PKB. Dan agenda sidang hari ini Senin, tanggal (15/10/17) penggugat (PT Semen Indonesia) (Persero) Tbk menghadirkan 2 saksi lagi, akan tetapi ternyata saksinya tidak hadir ada apa ini…!?, apakah takut terbongkar status Badan Hukumnya.IMG20170912105458

“Seharusnya PT Semen Indonesia (Persero) Tbk menghadirkan saksi Gm Human Capital PT Semen Gresik yang merangkap Ketua Dewan Pertimbangan Hukuman Jabatan, akan tetapi ternyata tidak dihadirkan. Seharusnya kalau saksi hari ini dihadirkan jelas status hukumnya antara PT Semen Gresik (Persero), PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan PT Semen Gresik, yang saya ketahui sekarang statusnya “Amburadul, dan tidak jelas”.” bebernya.

Wartawan mencoba minta stetmen dari kuasa hukum PT Semen Indonesia (persero) Tbk Erdijanto Wahjoedi., SH, namun tidak bisa dimintai stetmen dan langsung masuk mobil. Namun wartawan tidak berhenti disitu, lewat telepon selulernya pun dicoba oleh wartawan, namun lagi-lagi teleponnya tidak diangkat, sehingga wartawan memutuskan berita ini ditayangkan. (jml)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 10250

Trending Articles