Gresik, Bratapos.com – Udin Sugiono (35) warga Jombang dan Suyitno (21) warga Benjeng-Gresik duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Gresik Selasa, (13/2/2018) di ruang tirta.
Dalam agenda sidang tuntutan yang diketuai majelis hakim Putu Gede Hariadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 363 KUHP.
“Menyatakan, terdakwa Udin Sugiono dituntut 10 tahun dan terdakwa Suyitno dituntut 1 tahun dibui. Dirinya beralasan, terdakwa Sugiono dituntut lebih tinggi dari terdakwa Udin Sugiono lantaran pernah dihukum,” cetus Pompy.
Mendengar tuntutan jaksa tinnggi kedua terdakwa meminta pada ketua majelis hakim untuk minta keringanan hukuman.
Hakim pun akan mempertimbangkan atas tuntutan jaksa. Hakim Putu Gede sambil mengetok palu sidang ditunda pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi. (mal)