Gresik, Bratapos.com – Demi terwujudnya pelaksanaan P3D berjalan sesuai dengan Perbup No.19 tahun 2017 di kecamatan Duduk Sampeyan yang akan dilaksanakan secara serentak. DPRD Kabupaten Gresik Komisi I bidang hukum dan pemerintahan yang terdiri dari anggota dan ketua komisi melakukan kunjungan kerja untuk memantau langsung dan mengecek sejauh mana persiapan P3D yang akan melaksanakan akhir Februari ini Senin, (13/2/2018).
Dalam pertemuan mengecek persiapan P3D itu, dilaksanakan di kantor kecamatan Duduk Sampeyan, yang dihadiri oleh seluruh panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D), kepala desa se-kecamatan Duduk Sampeyan, camat Duduk Sampeyan dan perwakilan dari PMD. Dalam sambutannya camat Duduk Sampeyan Suropadi menyampaikan, dalam pertemuan hari ini red berkaitan dengan persiapan P3D. “Tugas kami hanya memfasilitasi, karena itu semua sudah ada P3D. Namun saya minta sebelum dan sesudah pelaksanaan P3D, kami harus melaporkan ke Bupati tembusan PMD,” kata Suropadi.
Suropadi menambahkan, pelaksanaan P3D ini arus fairplay sesuai dengan perintah bupati jangan sampai main-main apa lagi mau jual beli jabatan. “Saya harapkan, pelaksanaan P3D ini sebelum dan sesudah tidak ada masalah. Di kecamatan Duduk sebanyak 23 Desa yang kosong perangkatnya sebanyak 84 jabatan,” harapnya.
Ketua komisi I DPRD, Edy Santoso menyampaikan, kunker ini ingin melihat persiapan P3D di kecamatan duduk, intinya di perbup boleh bekerja sama dengan pihak ketiga. “Seharusnya Kepala Dinas PMD harus yang hadir, itu tidak boleh diwakilkan, dirinya meminta pada p3d tidak boleh takut pada LSM dan wartawan karena itu juga mengawal,” kata Edy.
Lanjut Edy, jangan samapai persiapan belum mateng dilaksanakan, hasilnya sembraut laksanakan dengan baik dan benar, ketentuan perbup dilaksanakan dengan sesuai aturan dirinya melarang kepada camat dan PMD meminta uang pada calon perangkat. “Jangan main-main kepala desa bermain karena itu acaranya P3D,” tegasnya.
Sesuai pasal 29 yang diajukan oleh panitia ke kepala desa diteruskan ke camat harus nilai yang tertinggi 2 orang, namun yang menjadi perangkat harus yang tertinggi nilainya “Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) meminta pada LSM dan Wartawan sesuai dengan perbup harus ikut mengawa,” kata Nurul Mucid kepala bidang administrasi. (mal)