SURABAYA, Beberapa Kasus perdagangan orang atau trafficking melalui situs jejaring sosial terus terjadi di kawasan kota metropolitan Surabaya. Kali ini anggota unit Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil bekuk pelaku MBI alias BHR (30) tahun asal warga Wonocolo Surabaya, serta korban astuti (26) tahun asal warga Surabaya dan Lisa (22) tahun asal warga Gresik.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas di Hotel 88 yang berada di kawasan Jalan Embong Malang Surabaya pada Sabtu 15 Oktober 2016, lalu.
Petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 (Satu) buah HandPhone berMerk Nokia, 1 (Satu) lembar bukti transfer Uang tunai Rp 65.000 atas nama (MBI alias BHR pelaku,red).
Kompol Bayu Indra Wiguna menjelaskan, pelaku menjajakan korban dengan menggunakan media situs jejaring sosial dengan harga tarif 1,5 juta untuk Astuti sedangkan tarif 2,5 juta untuk Lisa’, Jelasnya kompol Bayu.
Kompol Bayu menambahkan, pelaku MBI alias BHR mendapatkan keuntungan dari kedua korbannya. Keuntungan dari astuti 200 ribu sedangkan dari Lisa 1 Juta Rupiah sekali kencan’,imbuhnya kompol bayu.
Akibatnya perbuatannya kini dari pelaku di jerat dengan pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO dan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman di hukum maksimal 15 (lima belas) tahun penjara. (fzi)